Selasa, 16 Januari 2018

Pengertian PPh Final dan Tarif Pajak UKM

Pengertian PPh Final dan Tarif Pajak UKM

PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian PPh Final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), dasar hukumnya, tarif PPh Final dan cara menyetornya secara online dengan 1 klik, tanpa harus berganti-ganti aplikasi dan antre di bank.

Pengertian PPh Final/Pajak UKM

Pada dasarnya PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Pasal 4 ayat 2, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. Pada halaman ini, kita akan mendalami PPh Final khusus untuk pajak UKM.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, berkaitan dengan pajak UKM, PPh Final adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Tarif PPh Final UKM

Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 1% yang dikenakan atas:
  • Peredaran bruto (omzet) usaha sebesar Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir.
  • Jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar dalam suatu tahun pajak, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh Final 1 persen sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.
  • Jika peredaran bruto wajib pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar pada suatu tahun pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dasar Pengenaan Tarif PPh final UKM

Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh final 1 persen.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.

Kompensasi PPh Final/Pajak UKM

Wajib pajak yang dikenakan PPh Final / pajak UKM dapat melakukan kompensansi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai tarif PPh Final dengan ketentuan berikut:
  • Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak.
  • Kerugian suatu tahun pajak dikenakannya PPh Final tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

Wajib Pajak UKM yang Dikenakan PPh Final

Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/pajak UKM. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final / pajak UKM adalah:
  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final/pajak UKM adalah:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
    • menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
    • menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
  2. Wajib Pajak badan yang:
    • belum beroperasi secara komersial; atau
    • Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.

Mari Lapor SPT Masa dan Tahunan

Jasa Perpajakan

Jasa perpajakan yang kami tawarkan antara lain adalah sebagai berikut :

1. Administrasi Perpajakan, meliputi Pembuatan NPWP, Pengukuhan PKP, Pindah Alamat, Sentralisasi PPN, DLL

1. Monthly Tax Compliance, Membuat perhitungan pajak bulanan dan pelaporan bulanan (PPh 21, 23/26, 4(2), 15, 22 dan PPN)

2. Annual Tax Return, membantu anda dalam membuat SPT Tahunan Pajak Tahunan (baik badan,OP maupun OPPT)

3. Penghitungan pajak atas gaji, membantu anda dalam menghitung pajak atas biaya kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan (Payroll Support)

4. Perencanaan pajak, membantu anda dalam mengefisienkan pembayaran pajak anda serta meminimalisi resiko perpajakan (Tax Planning)

5. Pemeriksaan pajak (Tax Audit), memberikan jasa assistensi ketika anda di audit oleh pemeriksa pajak

6. Keberatan Pajak (Tax Objection), memberikan jasa assistensi ketika anda dalam proses keberatan

7. Tax Review/Diagnosis , melakukan review dan menganalisa pajak yang telah dilaporkan untuk meminimalisir tax exposure ketika terjadi pemeriksaan pajak 

8. konsultasi pajak (tax advisory), memberikan jasa konsultasi perpajakan terhadap case-case perpajakan.

Jika anda berminat, jangan ragu untuk menghubungi saya di : 08567741148 (Dino)

Jasa Perpajakan


Jasa Perpajakan


Pembuatan SPT Masa

SPT Masa adalah SPT yang disampaikan secara berkala (bulanan) yang terdiri dari :
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh)
  2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. SPT Masa PPN bagi pemungut pajak PPN
Poin-Poin Informasi Pemotongan dan Pelaporan Pajak, Meliputi:
PPh pasal 25 Yaitu Pembayaran pajak penghasilan bagi badan yang dibayar secara angsuran. Yang mana dari pajak terutang selama 1 tahun diangsur perbulan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak terutangnya. Pelaporannya setiap bulan untuk SPT Masa PPh pasal 25. Dihitung dari keseluruhan omset perusahaan selama 1 bulan, pembayaran dilakukan paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.
PPh Pasal 21 bagi perusahaan sebagai pemotong penghasilan karyawannya. Pelaporannya untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan tiap bulan. Definisi dari PPh Pasal 21 sendiri adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri karena pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Data yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 adalah data gaji karyawan yang bersangkutan, dihitung penghasilan kena pajaknya baru diketahui berapa pph yang dipotong. Pembayaran PPh Pasal 21 paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.
PPN dan / PPNBM adalah pajak komsumsi atas barang dan jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dipungut oleh pengusaha kena pajak/ Pemungut. Untuk PPn yang telah dipungut perusahaan dibayarkan tiap bulan. Meliputi PPN masukan dan PPN keluaran. PPN masukan adalah PPN yang telah dikeluarkan oleh perusahan karena melakukan pembelian barang atau jasa kepada Penjual /Supplier. PPN Keluarannya itu ppn yang telah diterima perusahaan sehubungan dia melakukan penjualan atas baranga tau jasa kepada konsumen. Data yang diperlukan adalah Faktur penjualan dan faktur pembelian. Perhitungannya 10% dari Penjualan atau pembelian barang atau jasa. Untuk PPN Keluaran dibayarkan sebelum SPT Masa PPN dilaporkan yaitu akhir bulan berikutnya. Pelaporannya SPT Masa PPN dan / PPNBM tiap bulan yaitu pada Akhir bulan berikutnya.
Berikut Ini dilakukan Ketika Terdapat Transaksi:
PPh pasal 22 merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungutan sehubungan dengan pembayaran atas barang import dan kegiatan usaha dibidang tertentu. Data transaksi yang diperlukan adalah misalkan Import atau dari rekanan bendahara pemerintah. Pembayarannya tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporannya tgl 20 bulan berikut.
PPh pasal 23 yaitu pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk sebagai pemotong sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti deviden, bunga, royalty,sewa danjasa yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.Data yang diperlukan adalah bukti transaksi dari penghasilan yang diperoleh. Perhitungannya 2% dari Dpp.Pembayaran dilakukan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya. Dilaporkan setiap bulan SPT Masa PPh pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.
PPh Pasal 4 (2) Final Yaitu Pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, tidak dapat dikreditkan terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam perhitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Data yang diperlukan adalah transaksi perusahaan yang kena PPh Final. Pembayarannya per bulan pada tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT MasaPPh pasal 4 (2 )tgl 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir dan akhir bulan berikutnya.

Pembuatan SPT Tahunan

Pengertian SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk definisi secara detail silahkan dipelajari pada beberapa literatur atau langsung buka pajak.go.id.
Pemotongan dan Pelaporan Pajak
PPh pasal 29 yaitu pelunasan pajak penghasilan yang terutang untuk satu tahun pajak, apa bila pajak yang terutang tersebut lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong pihak lain. Pelaporannya dilakukan dengan SPT Tahunan.
Sementara SPT Tahunan, digunakan untuk Pelaporan kewajiban perpajakan tahunan wajib pajak. Nah selanjutnya… Untuk Wajib pajak Pribadi perlu disiapkan data penghasilan, kekayaan dan hutang. Jika Untuk badan terdiri atas laporan keuangan beserta elemennya meliputi :
  • Neraca merupakan laporan atas kekayaan (Aktiva ) dan hutang (Kewajiban&Ekuitas).
  • Laporan Rugi laba merupakan laporan atas Usaha serta segala pendapatan dan biaya yang mempengaruhi laba atau rugi perusahaan.
  • Laba ditahan / Perubahan modal
Data yang diperlukan untuk perhitungan SPT Tahunan, meliputi:
  1. Transaksi penjualan merupakan keseluruhan penjualan atau hasil produksi ( Nota dan faktur )
  2. Transaksi Pembelian keseluruhan transaksi pembelian atas barang dan jasa ( Nota dan Faktur)
  3. Transaksi bank / Rekening koran perusahaan
  4. Transaksi Kas merupakan arus keluar masuk uang untuk operasional perusahaan.
  5. Transaksi Hutang merupakan transaksi keselurahan pinjaman perusahaan
  6. Transaksi Piutang merupakan transaksi penjualan secara kredit
  7. Persediaan / Stock barang merupakan keseluruhan persediaan bahan perusahaan
  8. Laporan PPN
  9. Laporan PPH 21
  10. Laporan PPH 25
  11. Laporan PPh 22
  12. Laporan PPh Psl 4 (2)
  13. Laporan Pph 23
  14. Faktur pajak keluaran dan Faktur pajak Masukan
  15. Document Import ( Bila ada )
  16. Document Eksport ( Bila Ada)
  17. SPT tahunan sebelumnya
  18. Daftar Aktiva Tetap perusahaan
  19. Daftar pengurus dan pemegang saham ( Identitas Wajib pajak)
Untuk perusahaan yang tidak mengunakan pembukuan, ada metode berbeda yaitu dengan menggunakan Perhitungan norma ( Tarif tertentu)
Perusahaan dengan omset 4.8 M setahun mengunakan perhitungan 1% dari omset .

Mari persiapkan SPT Tahunan 2017 anda.....

MMP Consulting memberikan Jasa Perpajakan dan Accounting a.l :
1. SPT Tahunan Badan ( Perusahaan )
2. SPT Tahunan Pribadi ( Perorangan )
3. SPT Bulanan All Taxes ( PPh21/26, 23/26, 25, 4 ayat 2, PPN )
4. Accounting Service ( General Ledger, Trial Balance )
5. In House Traning
6. Pembuatan NPWP Online & Pengurusan Pajak lainnya
7. Transleter Ind - Jepang
8. Design Grafis
9. Pembuatan CV, PT
Cp : Dino/08567741148