Rabu, 13 Januari 2010

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :

1. Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

2. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.

Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain).

Bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.

3. Luas bangunan 200 m2 atau lebih dan bersifat permanen yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002.

Bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja dan/atau bahan lain yang umur bangunannya 20 (dua puluh) tahun atau lebih.

TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK

1. Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

2. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

3. Termasuk dalam pengertian jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.

SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG

1. Saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang dan lain-lain).

2. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

3. Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

PENYETORAN DAN PELAPORAN

1. PPN yang terutang sebesar 10% x 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut.

Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan.

2. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ke tiga bukti setoran PPN paling lambat tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran.

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

DI KAWASAN REAL ESTAT

1. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di dalam kawasan real estat oleh pemilik kaveling terutang PPN.

2. Pada saat ditandatanganinya Surat Pemesanan Tanah/Surat Perjanjian Pra Jual Beli/Perjanjian Pra Jual Beli/Akte Jual Beli atas transaksi penjualan tanah kaveling, pembeli tanah kaveling wajib mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Kesanggupan membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri yang diberikan oleh pihak real estat.

3. Pengusaha realestat wajib melaporkan transaksi penjualan tanah kaveling kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tanah kaveling berada dengan mengirimkan rembusan formulir paling lambat satu bulan sejak tanggal penandatanganan formulir.

Apabila pengusaha realestat tidak melakukan kewajiban sebagaimana tersebut pada butir 3 (tiga) diatas, maka kegiatan pendirian bangunan di atas tanah kaveling tersebut dianggap dilakukan oleh pengusaha realestat.

Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak

Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-undang PPh, Biaya promosi dan penjualan (yang diatur dengan peraturan menteri keuangan) merupakan salah satu unsur pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak ( merupakan deductable expense).

Pada tanggal 10 Juni 2009, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK-104/PMK.03/2009 (“PMK-104”) tentang biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Meski pun PMK ini baru diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2009 dan baru dipublikasikan menjelang akhir Juni 2009 (baca : saya baru tahu hari ini ) namun PMK-104 ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2009.

Secara specific PMK-104 ini mengatur mengenai biaya promosi dan atau biaya penjualan bagi industry rokok dan industry farmasi. Mengingat saat ini tahun 2009 sudah berjalan selama 6 bulan, tentu adanya peraturan baru ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi industry terkait. Mungkin selama 6 bulan ke depan merubah strategi penjualannya, menghitung-hitung jumlah biaya promosi dan penjualan yang telah direalisasikan sampai dengan bulan Juni dan menghitung sisa budget biaya promosi berapa banyak yang akan diperhitungkan sebagai deductable expense.

Biaya Promosi yang dimaksud dalam PMK-104 ini adalah : “biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”.

Sedangkan Biaya Penjualan adalah : “biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer)”.

Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :

untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
dikeluarkan secara wajar;
menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
diterima oleh pihak lain.
Biaya promosi bagi Industry Rokok.

a) Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :

produsen;
Distributor Utama; atau
importir tunggal.
b) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada point a) adalah sebagai berikut :

untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).
c) Biaya Promosi tersebut hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :

produsen;
Distributor Utama; atau
importir tunggal.
d) Dalam hal Biaya Promosi tersebut telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.

e) Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi tersebut adalah importir tunggal.

Biaya promosi bagi Industry Farmasi

a) Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :

produsen;
Distributor Utama; atau
importir tunggal.
b) Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

c) Biaya Promosi tersebut hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :

produsen;
Distributor Utama; atau
importir tunggal.
d) Dalam hal Biaya Promosi tersebut telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.

e) Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Sample Produk dan daftar nominative

Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sample produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok.
Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
Apabila daftar nominatif tidak dipenuhi maka Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Meskipun sedikit terlambat, dengan telah diterbitkannya PMK ini, wajib pajak yang bergerak di bidang industry rokok dan industry farmasi sudah bisa memperkirakan apakah biaya promosi yang telah dan akan dikeluarkan selama tahun 2009 ini seluruhnya akan menjadi deductable expenses atau hanya sebagian saja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan dan pelaporan biaya promosi dan/atau penjualan akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Semoga PER-DJP dimaksud segera terbit dan dapat lebih menjelaskan hal-hal yang masih menjadi pertanyaan bagi Wajib Pajak.