Rabu, 13 Januari 2010

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :

1. Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

2. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha.

Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain).

Bangunan untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada.

3. Luas bangunan 200 m2 atau lebih dan bersifat permanen yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002.

Bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja dan/atau bahan lain yang umur bangunannya 20 (dua puluh) tahun atau lebih.

TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK

1. Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

2. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

3. Termasuk dalam pengertian jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.

SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG

1. Saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang dan lain-lain).

2. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

3. Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

PENYETORAN DAN PELAPORAN

1. PPN yang terutang sebesar 10% x 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut.

Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan.

2. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ke tiga bukti setoran PPN paling lambat tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran.

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

DI KAWASAN REAL ESTAT

1. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di dalam kawasan real estat oleh pemilik kaveling terutang PPN.

2. Pada saat ditandatanganinya Surat Pemesanan Tanah/Surat Perjanjian Pra Jual Beli/Perjanjian Pra Jual Beli/Akte Jual Beli atas transaksi penjualan tanah kaveling, pembeli tanah kaveling wajib mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Kesanggupan membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri yang diberikan oleh pihak real estat.

3. Pengusaha realestat wajib melaporkan transaksi penjualan tanah kaveling kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tanah kaveling berada dengan mengirimkan rembusan formulir paling lambat satu bulan sejak tanggal penandatanganan formulir.

Apabila pengusaha realestat tidak melakukan kewajiban sebagaimana tersebut pada butir 3 (tiga) diatas, maka kegiatan pendirian bangunan di atas tanah kaveling tersebut dianggap dilakukan oleh pengusaha realestat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar