II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah pelaksanaan Pengampunan
Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
kepastian hukum.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “asas keadilan” adalah pelaksanaan Pengampunan Pajak
menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang
terlibat.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh pengaturan kebijakan
Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan
masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah pelaksanaan
Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Wajib
Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang
mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak belum mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor Direkorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam
hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016
dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir, tambahan Harta bersih
yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan
sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan.
Ayat (2)
Pada
prinsipnya Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban perpajakan yang
belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang
terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir. Besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan
yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan
Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut. Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan. Contoh 1:
Wajib Pajak A hanya memiliki Harta yang berada di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak melaporkan:
a. b. c. | Nilai Harta Nilai Utang Nilai Harta bersih | Rp15.000.000.000,00 Rp 5.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 |
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan pertama
sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku, diketahui bahwa:
a. b. c. | Nilai Harta Nilai Utang Nilai Harta bersih | Rp20.000.000.000,00 Rp 6.000.000.000,00 - Rp14.000.000.000,00 |
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan adalah: Rp14.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 = Rp4.000.000.000,00.
Penghitungan
Uang Tebusan:Tarif pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan
ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku adalah 2% (dua
persen); Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Rp4.000.000.000,00;
Uang Tebusan yang harus dibayar: 2% x Rp4.000.000.000,00 = Rp80.000.000,00.
Contoh 2:
Wajib Pajak B mengikuti program Pengampunan Pajak bermaksud mengalihkan
sebagian Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia namun dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh
Terakhir) Wajib Pajak B hanya melaporkan Harta yang berada di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rincian sebagai
berikut:
a. b. c. | Nilai Harta Nilai Utang Nilai Harta bersih | Rp15.000.000.000,00 Rp 5.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 |
Dalam
Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan pertama sampai
dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku, diungkapkan bahwa:
| a. | Total nilai Harta Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp50.000.000.000,00 terdiri atas:
1. | Nilai Harta dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp15.000.000.000,00; |
2. | Nilai Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp35.000.000.000,00, terdiri atas:
a) | Nilai
Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebesar Rp12.000.000.000,00; |
b) | Nilai
Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebesar Rp23.000.000.000,00; |
|
|
b. | Total nilai Utang Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 adalah Rp14.000.000.000,00 terdiri atas:
1. | Nilai Utang dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp5.000.000.000,00; |
2. | Nilai Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebesar Rp9.000.000.000,00, terdiri atas:
a) | Nilai
Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp3.000.000.000,00; |
b) | Nilai
Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp6.000.000.000,00; |
|
|
c. | Nilai Harta bersih pada saat penyampaian Surat Pernyataan:
1. | Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah: Rp12.000.000.000,00 - Rp3.000.000.000,00 = Rp9.000.000.000,00; |
2. | Nilai
Harta bersih yang berkaitan dengan Harta di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah: Rp23.000.000.000,00 - Rp6.000.000.000,00 = Rp17.000.000.000,00. |
|
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan untuk:
1. | Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar: Rp9.000.000.000,00 - 0 = Rp9.000.000.000,00 |
2. | Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar: Rp17.000.000.000,00 - 0 = Rp17.000.000.000,00 |
Penghitungan Uang Tebusan:
Tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan bulan pertama sampai
dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku adalah:
- 2% (dua persen) untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- 4% (empat persen) untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sehingga perhitungan Uang Tebusan adalah sebagai berikut:
1. | untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: 2% x Rp9.000.000.000,00= Rp180.000.000,00. |
2. | untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: 4% x Rp17.000.000.000,00= Rp680.000.000,00. |
Dengan demikian, total Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib Pajak adalah: Rp180.000.000,00 + Rp680.000.000,00 = Rp860.000.000,00
Ayat (3)
Dalam
hal Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan telah dilaporkan
dalam SPT PPh Terakhir, Utang tersebut tidak boleh diperhitungkan
sebagai pengurang nilai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan
ini mengatur mengenai dasar penentuan nilai Harta tambahan pada akhir
tahun buku yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Yang
dimaksud dengan “nilai wajar” adalah nilai yang menggambarkan kondisi
dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian
Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta
yang dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2017. Contoh 1: Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun kalender:
Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yaitu
nilai Harta pada tanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan nilai wajar
untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai nominal untuk Harta
berupa kas, pada tanggal tersebut. Contoh 2:
Untuk Wajib Pajak badan yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun
kalender, sebagai contoh Wajib Pajak C menggunakan tahun buku yang
dimulai dari bulan Agustus 2014 dan berakhir pada bulan Juli 2015:
Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yaitu
nilai Harta selain kas pada tanggal 31 Juli 2015 sesuai dengan nilai
wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai nominal untuk
Harta berupa kas, pada tanggal tersebut.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan” adalah
Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan
keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan
tersebut, antara lain Utang tersebut diakui sebagai piutang oleh pemberi
pinjaman.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini hanya diberlakukan untuk kepentingan pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemimpin tertinggi” misalnya:
- dalam
Perseroan Terbatas adalah direktur utama, presiden direktur, atau yang
dipersamakan dengan memperhatikan struktur organisasi dalam akta
pendirian atau dokumen lain yang dipersamakan;
- dalam yayasan adalah ketua yayasan;
- dalam koperasi adalah ketua koperasi.
Yang dimaksud dengan “berhalangan” adalah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Ketentuan ini mengatur bahwa:
| a. | bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 yang:
- telah menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib Pajak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir; atau
- belum
menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib Pajak wajib terlebih dahulu
menyampaikan SPT PPh Terakhir dan melampirkannya dalam Surat Pernyataan;
atau
|
| b. | bagi
Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun
2016 dan 2017, tidak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir. |
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Surat
setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan
dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan
negara.
Ayat (6)
Dalam
hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3
(tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang
Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi
dimaksud wajib mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di dalam
negeri.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “informasi mengenai identitas Wajib Pajak” antara lain
informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor paspor,
Nomor Induk Kependudukan, dan surat izin usaha.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan “informasi kepemilikan Harta” antara lain berupa
informasi mengenai lokasi, tahun perolehan, dan nomor bukti kepemilikan.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “dokumen pendukung” adalah segala hal yang dapat
membuktikan kebenaran dari daftar Utang yang diungkapkan, antara lain
akad kredit dan surat pengakuan Utang antara dua pihak di hadapan
notaris atau di hadapan saksi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Ketentuan
ini berlaku bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat
Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak, pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas
surat ketetapan pajak dan surat keputusan, banding, gugatan, dan/atau
peninjauan kembali yang belum mendapat surat keputusan atau putusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang
dimaksud dengan “surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha”
adalah pernyataan yang berisi pencatatan peredaran usaha Wajib Pajak
mulai Januari sampai dengan Desember pada Tahun Pajak Terakhir.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan ”pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen” termasuk
penghitungan besarnya Uang Tebusan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
dan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Penyampaian
Surat Pernyataan kedua atau ketiga dilakukan dalam rangka memberikan
kesempatan kepada Wajib Pajak antara lain untuk:
| a. | mengungkapkan
penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau
pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan; |
| b. | mengungkapkan
perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan
perubahan dari semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak
mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan; |
| c. | mengungkapkan
perubahan penghitungan Uang Tebusan karena Wajib Pajak melakukan
perubahan dari semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan Harta ke
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang
ditentukan. |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada
huruf b dan/atau huruf c, tarif Uang Tebusan yang semula menggunakan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi menggunakan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Ayat (9)
Ketentuan
ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang
menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua atau ketiga.
Yang dimaksud dengan “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah:
| a. | dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang ketiga, “Surat
Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah Surat Keterangan
atas Surat Pernyataan yang kedua; atau |
| b. | dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua, “Surat
Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya” adalah Surat Keterangan
atas Surat Pernyataan yang pertama. |
Contoh: Wajib Pajak melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Surat Pernyataan pertama yang disampaikan, diungkapkan bahwa:
| a. | nilai Harta bersih pada 31 Desember 2015 adalah Rp15.000.000.000,00; |
| b. | nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah Rp5.000.000.000,00; |
| c. | dasar pengenaan Uang Tebusan adalah: Rp15.000.000.000,00 Rp 5.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00; |
| d. | Uang Tebusan yang dibayar adalah: 2% x Rp10.000.000.000,00 = Rp200.000.000,00. |
Atas
Surat Pernyataan pertama, diterbitkan Surat Keterangan pertama yang
mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp200.000.000,00, dengan dasar
pengenaan Uang Tebusan Rp10.000.000.000,00. Karena
terdapat Harta yang belum diungkapkan, Wajib Pajak menyampaikan Surat
Pernyataan kedua yang disampaikan dalam kurun waktu bulan keempat sampai
dengan 31 Desember 2016, diungkapkan bahwa:
| a. | nilai Harta bersih per 31 Desember 2015 adalah Rp35.000.000.000,00 (termasuk Harta tambahan sebesar Rp20.000.000.000,00); |
| b. | nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah Rp5.000.000.000,00; |
| c. | Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah: Rp35.000.000.000,00 - Rp5.000.000.000,00 = Rp30.000.000.000,00; |
| d. | Dasar
pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan
atas Surat Pernyataan pertama adalah Rp10.000.000.000,00; |
| e. | Dasar pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar dalam Surat Pernyataan kedua adalah: Rp30.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 = Rp20.000.000.000,00; |
| f. | Uang Tebusan yang dibayar adalah: 3% x Rp20.000.000.000,00= Rp600.000.000,00. |
Atas Surat Pernyataan kedua, diterbitkan Surat Keterangan kedua yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp600.000.000,00. Dalam hal Wajib Pajak tersebut di atas mengungkapkan kembali Harta pada periode yang sama dengan Surat Pernyataan pertama maka:
| a. | besarnya tarif Uang Tebusan adalah sama dengan tarif Uang Tebusan pada Surat Pernyataan pertama; dan |
| b. | pengungkapan kembali Harta merupakan Surat Pernyataan kedua. |
Apabila
menggunakan contoh penghitungan di atas maka Uang Tebusan yang harus
dibayar ke kas negara yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan kedua
adalah: 2% x Rp20.000.000.000,00 = Rp400.000.000,00.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam
hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3
(tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang
Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi
dimaksud wajib segera mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di
dalam negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan “tanggal kirim” adalah tanggal pada saat surat
peringatan dikirim sebagaimana tercantum dalam bukti pengiriman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan “Harta dimaksud belum dapat diajukan permohonan
pengalihan hak” adalah keadaan dimana Harta yang berupa tanah dan/atau
bangunan belum diterbitkan sertifikat hak kepemilikan atas tanah
seperti: sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, dan
sejenisnya. Permohonan pengalihan hak atau surat
pernyataan yang ditandatangani oleh dua belah pihak di hadapan notaris
yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah
benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dapat
dijadikan sebagai dasar pengurangan Harta bagi Wajib Pajak yang
mengalihkan Harta, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah pemindahbukuan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Ketentuan
ini mengatur antara lain mengenai perlakuan atas Harta bersih yang
belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Contoh 1:
Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya Harta
bersih yang diperoleh tahun 2010 dengan nilai Rp10.000.000.000,00 dan
oleh orang pribadi atau badan tersebut belum diungkapkan dalam Surat
Pernyataan. Harta bersih senilai Rp10.000.000.000,00
tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau
informasi mengenai Harta dimaksud dan perlakuan perpajakannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Contoh 2:
Pada daftar Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, Wajib
Pajak menyatakan memiliki Harta berupa tanah persil A seluas 10 Ha
dengan harga perolehan Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2017, diketahui
bahwa persil A milik Wajib Pajak tersebut ternyata seluas 20 Ha dengan
harga perolehan Rp2.000.000.000,00. Atas kekurangan pengungkapan Harta
bersih dalam Surat Pernyataan tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00 akan
diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai
Harta dimaksud oleh Direktorat Jenderal Pajak dan perlakuan
perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Tindak pidana yang diatur meliputi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan tindak pidana lain.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam
melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik jika Menteri, Wakil
Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dalam melaksanakan tugasnya tidak
untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau
tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
|