PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.08/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151/PMK.08/2016TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
122/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK
KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN
PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar
Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak, telah diatur ketentuan mengenai
tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan
dalam rangka Pengampunan Pajak;
- bahwa dalam rangka mengakomodir ketentuan mengenai pengalihan harta
Wajib Pajak selain berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pengalihan harta berupa dana yang dilakukan secara bertahap
ke dalam wilayah NKRI, pencairan jaminan kredit oleh bank bagi Wajib
Pajak yang mengalami gagal bayar (default), investasi melalui penyertaan
modal ke Terbatas pada wilayah NKRI, penggunaan dana penyertaan modal
ke dalam Perseroan Terbatas sesuai kebijakan perusahaan, serta perlunya
melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penarikan keuntungan
investasi oleh Wajib Pajak, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar
Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/
PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar
Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/
PMK.08/2016
TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR
KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/
PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar
Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161), diubah sebagai berikut:
| 1. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat
(6) Pasal 3 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (la), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (2a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (4a), diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2
(dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
| (1) |
Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat
mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI. |
| (1a) |
Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
- dana; dan/atau
- investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan
oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar
perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder.
|
| (2) |
Pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
huruf a harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang
ditunjuk sebagai gateway yang sama, dan dapat dilakukan secara bertahap
oleh Wajib Pajak sesuai dengan batas waktu pengalihan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak. |
| (2a) |
Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b,
dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya dari kustodian di luar
wilayah NKRI ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
| (3) |
Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
huruf a dialihkan ke dalam wilayah NKRI, Harta tersebut harus
diinvestasikan oleh Wajib Pajak di wilayah NKRI. |
| (4) |
Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
huruf a telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
- setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terhadap
Harta dimaksud dapat diperlakukan sebagai Harta yang berada di dalam
wilayah NKRI;
- sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak sampai dengan sebelum Surat Keterangan diterbitkan,
terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar
wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib
diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.
|
| (4a) |
Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan oleh:
- bank yang menerima pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah NKRI; dan
- otoritas yang berwenang dalam hal diperlukan.
|
| (5) |
Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:
- dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf b; dan
- dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dalam hal dana
dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang dialihkan ke dalam wilayah
NKRI,
dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank
Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. |
| (5a) |
Jangka waktu investasi di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) huruf b dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Wajib Pajak mengalihkan penatausahaan Harta ke kustodian Bank
Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
| (5b) |
Dalam hal pengalihan Harta berupa dana dilakukan secara bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perhitungan jangka waktu investasi
paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum
dalam Surat Keterangan telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke
Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam
rangka pengalihan Harta Wajib Pajak. |
| (6) |
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway untuk investasi di luar
pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bank yang
telah ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk investasi di pasar
keuangan. |
|
|
|
| 2. |
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
| (1) |
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan yang memuat Harta
berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah
ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015
sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
huruf a, dapat memilih untuk menentukan Harta tersebut sebagai harta
yang berada:
- di luar wilayah NKRI; atau
- di dalam wilayah NKRI.
|
| (2) |
Wajib Pajak yang memilih untuk menentukan Harta sebagai Harta yang
berada di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
harus menyampaikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan
kepada Direktur Jenderal Pajak. |
| (3) |
Ketentuan mengenai tata cara pembetulan dan jangka waktu
penyelesaian surat pembetulan atas Surat Keterangan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 3B
| (1) |
Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI
telah disetor seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5b), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Wajib Pajak dimaksud yang menyatakan bahwa dana
yang dialihkan tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke
Rekening Khusus. |
| (2) |
Dalam hal Wajib Pajak memindahkan investasi ke gateway lain, Wajib
Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada gateway tersebut. |
|
|
|
| 3. |
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5
diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
| (1) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta berupa dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a) huruf a, pengalihan Harta
dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui
Rekening Khusus. |
| (1a) |
Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuka oleh
Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
| (1b) |
Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak
menerima Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak. |
| (2) |
Dalam hal Wajib Pajak telah membuka Rekening Khusus untuk pengalihan
dana dari luar wilayah NKRI berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di
pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak beserta perubahannya,
Wajib Pajak harus menggunakan Rekening Khusus tersebut untuk menerima
pengalihan dana dari luar wilayah NKRI. |
| (3) |
Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait. |
| (4) |
Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui Bank
Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di wilayah NKRI atau
kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI. |
| (5) |
Kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang
ditunjuk sebagai gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu
paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
| (6) |
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus menyampaikan
laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). |
|
|
|
| 4. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
| (1) |
Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway
dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu
investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5). |
| (2) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi
yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penempatan dana tetap dilakukan melalui Rekening Khusus pada Bank
Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
| (3) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi
yang ditunjuk sebagai gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi
kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang baru dengan
menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan
oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sebelumnya. |
| (4) |
Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
- nama Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk
sebagai gateway pada saat dilakukan pengalihan dana ke dalam wilayah
NKRI;
- tanggal pengalihan dana ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway;
- rekapitulasi tanggal perpindahan dan jenis investasi yang dipindahkan dari gateway sebelumnya;
- gateway tujuan; dan
- nilai investasi atau nominal dana yang dipindahkan dari gateway sebelumnya.
|
| (5) |
Format surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. |
|
|
|
| 5. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
| (1) |
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas. |
| (1a) |
Dana yang berasal dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat digunakan oleh pengurus perusahaan sesuai dengan
kebijakan perusahaan. |
| (2) |
Sektor yang menjadi prioritas Pemerintah dalam investasi sektor riil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi sektor
yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. |
| (3) |
Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah. |
| (4) |
Logam mulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e
adalah emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). |
| (5) |
Emas batangan/lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan
sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion
Market Association (LBMA). |
|
|
|
| 6. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
| (1) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau
pengalihan kepemilikan investasi, terhadap nilai pokok investasi maupun
keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening Khusus
pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak
melakukan investasi. |
| (2) |
Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik sewaktu-waktu
oleh Wajib Pajak dari Rekening Khusus. |
| (3) |
Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal untuk setiap jenis
investasi pada gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam investasi. |
|
|
|
| 7. |
Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
| (1) |
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan
huruf e dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas
kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. |
| (2) |
Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Persepsi yang
ditunjuk sebagai gateway. |
| (3) |
Investasi yang dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas
kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan oleh Bank
Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam hal Wajib Pajak mengalami
gagal bayar (default). |
|
|
|
| 8. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
| (1) |
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
| a. |
melakukan pendebetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada
pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1); |
| b. |
melakukan penyimpanan dokumen dan/atau bukti investasi yang terkait
dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau dalam rangka mendukung monitoring oleh
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway atas kesesuaian dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); |
| c. |
menerima dana hasil divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi dan menyetorkannya ke Rekening Khusus atas nama Wajib Pajak; |
| d. |
menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
| 1) |
pembukaan Rekening Khusus untuk penerimaan dana dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI; |
| 2) |
laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus; dan |
| 3) |
laporan posisi Rekening Khusus dan investasi; |
|
| e. |
melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dalam rangka investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak; |
| f. |
menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan
menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan
pengalihan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway; |
| g. |
mengalihkan dana, dokumen dan/atau bukti investasi yang terkait
dengan investasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) ke Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai gateway sesuai pilihan
Wajib Pajak, dalam hal Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway
dicabut penunjukannya oleh Menteri; dan |
| h. |
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak, dalam hal dana
yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan
seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3B ayat (1). |
|
| (2) |
Perjanjian antara Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dengan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus memuat:
- pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan
data dan informasi kepada otoritas terkait, termasuk pertukaran data
antar otoritas terkait dalam hal diperlukan; dan
- pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan
data dan informasi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway
tempat Wajib Pajak melakukan investasi atau pihak terkait dalam rangka
investasi Wajib Pajak.
|
| (3) |
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan
Pajak, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway melakukan sosialisasi
mengenai bentuk investasi di luar pasar keuangan dalam rangka
Pengampunan Pajak. |
|
|
|
| 9. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal
13 diubah, dan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal
13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
| (1) |
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
- pembukaan Rekening Khusus untuk penerimaan dana dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI;
- laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus; dan
- laporan posisi Rekening Khusus dan investasi.
|
| (2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. |
| (3) |
Dihapus. |
| (4) |
Dihapus. |
| (5) |
Dihapus. |
| (6) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (7) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank
Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway selama jangka waktu investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), ayat (5a) dan ayat (5b). |
| (8) |
Laporan yang disampaikan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak
untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak
selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
|
|
|
| 10. |
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar
Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161) menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIAttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1483
http://www.pengampunanpajak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar